Selasa, 01 April 2014

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP)

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR  ( SOP)
UNTUK PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN  ALAT/BARANG/SARANA
DAN PRASARANA LABORATORIUM
TINGKAT
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ( SMP)



 I. LATAR BELAKANG 
Standar operasional prosedur (SOP) adalah suatu standar atau pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong  dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. SOP merupakan tatacara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu. SOP di buat untuk  mempermudah sistem peminjaman, pemakaian, perawatan alat-alat praktikum sehingga dapat melancarkan proses praktikum. SOP ini pun juga di buat supaya siswa maupun guru ada rasa memiliki dan bertanggung jawab dengan alat-alat praktikum yang mereka gunakan.

II. TUJUAN 

SOP Peminjaman dan Pengembalian  Alat /Barang /Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Laboratorium Sekolah  dalam hal pertanggungjawabannya di pegang oleh Kepala Laboratorium dan dibantu oleh masing-masing Penanggungjawab Laboratorium. SOP ini ditujukan untuk menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam meminjam inventaris alat/barang / sarana dan prasarana dibawah pertanggungjawaban Kepala Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan dan mempermudah pengendalian alat Laboratorium di Laboratorium .

III. RUANG LINGKUP


Mulai dari peminjaman dan Pengembalian  alat laboratorium oleh pengguna hingga alat laboratorium dapat dipinjam pengguna. Pengguna adalah orang yang meminjam alat Laboratorium
IV. DEFINISI
 Peminjaman alat Laboratorium merupakan salah satu fasilitas yang tersedia di Laboratorium.
V. ACUAN 

  Acuan disini berisi tentang Ketentuan yang berlaku  :

  
Ketentuan yang diberlakukan adalah :
 
·       Alat Laboratorium yang dipinjamkan sesuai dengan yang ada di surat peminjaman.
·           Lama peminjaman alat Laboratorium sesuai yang tertera dalam surat peminjaman.
·         Asisten laboratorium melayani peminjaman dan pengembalian alat Laboratorium pada hari aktif, mulai pukul 09.00 – 15.00 WIB
·           Apabila pengembalian melebihi batas waktu yang diberikan tanpa adanya konfirmasi ke asisten laboratorium, maka akan dikenakan denda. Denda berupa uang sebesar Rp 100.000,-/alat/hari.

VI. PROSEDUR 
Prosedur peminjaman alat / barang / sarana dan prasarana ini meliputi kegiatan-kegiatan :
 
·        1.   Mulai

·    2. Pengguna membuat surat resmi permohonan peminjaman alat dengan tanda tangan ketua pelaksana atau penanggung jawab kegiatan kepada Kepala Laboratorium .

·     3. Surat yang sudah dibuat pengguna ditunjukkan pada Asisten Laboratorium untuk dikoordinasikan apakah pada saat hari H peminjaman alat dipakai atau tidak.

·   4.  Jika alat dipakai untuk kepentingan lab maka surat dikembalikan ke pengguna untuk diganti waktu peminjamannya atau peminjaman dibatalkan , jika alat lab tidak digunakan maka surat dikembalikan ke pengguna dan pengguna melanjutkan surat peminjaman untuk diajukan ke Kepala Laboratorium.

·    5.  Jika pengguna sudah mengajukan permohonan kepada Kepala Laboratorium , jika Kepala Laboratorium  tidak memberikan ACC peminjaman maka harus kembali ke langkah 1, jika Kepala Laboratorium memberikan ACC maka lanjut ke langkah 6.

·     6.   Menyerahkan surat permohonan peminjaman alat yang sudah di ACC Kepala Laboratorium kepada Asisten Laboratorium.

·      7.   Pengguna meninggalkan kartu pelajar  dan Nomor yang bisa dihubungi dari pengguna dan penanggung jawab kegiatan.

·       8.  Asisten mengambil alat yang akan dipinjam oleh pengguna.

·       9.   Pengguna dan asisten mengecek kondisi alat yang akan dipinjam.

·    10. Pengguna mendapatkan alat sesuai dengan apa yang dipinjam dengan syarat pengembalian alat harus sesuai dengan kondisi awal alat saat dipinjamkan.

·     11.  Selesai.

             Diagram Alir :
            
       

                                               
                                                                   
               
     Prosedur Pengembalian Alat
   
1.       Mulai
         Alat-alat selesai digunakan pengguna.
    Pengguna membawa alat ke Laboratorium menemui asisten Laboratorium.
 4.         Asisten Laboratorium dan pengguna mengecek kondisi alat yang telah dipinjam, bila kondisi alat tidak sesuai dengan kondisi awal maka pengguna wajib mengganti alat lab tersebut yang sama dengan spesifikasi alat sebelumnya dan kembali ke langkah 3. bila kondisi alat sesuai dengan kondisi awal sebelum meminjam maka lanjut ke langkah 5.
         Asisten menerima alat lab yang telah dipinjam.
         Kartu identitas yang telah ditinggal di lab dikembalikan oleh asisten kepada pengguna.
         Selesai

Diagram Alir

                                         
 



PERMASALAHAN : 
 Bagaimana menurut anda SOP Peminjaman/penegmbalian Alat seperti yang telah sy jelaskan diatas, apakah sudah cocok/layak jika di terapkan untuk anak di sekolah Menengah pertama ( SMP)?. trims



















2 komentar:

  1. prosedurnya sudah memenuhi proses tata cara pengembalian alat. menurut saya akan lebih baik apabila dicantumkan ketentuan peminjaman ... sehingga ada landasan untuk mengetahui kelayakan pengembalian.

    BalasHapus
  2. Menurut saya sudah cukup bagus. dan sudah cukup jelas. trims

    BalasHapus